Mario Dandy Satrio menjadi perbincangan publik setelah melakukan penganiayaan terhadap David alias D. Dalam kasus ini, Mario Dandy Satrio didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, bukan hanya kasus penganiayaan yang menyeret nama Mario Dandy Satrio ke ranah hukum. Ia juga pernah terlibat dalam kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang. Mario Dandy Satrio didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus penipuan dan investasi bodong yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio tersebut sangat merugikan banyak orang. Ia menjanjikan keuntungan besar kepada para korban yang tertarik untuk berinvestasi di perusahaannya. Namun, setelah mengumpulkan uang dari para korban, ia tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan bahkan tidak mengembalikan uang para korban.
Dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satrio diduga melakukan penganiayaan dengan modus operandi yang sangat kejam. Ia merekam aksinya saat menganiaya David dan kemudian membagikan video tersebut di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak memiliki rasa empati terhadap korban dan tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan dari tindakannya.
Kasus-kasus yang menjerat Mario Dandy Satrio menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji keuntungan besar. Selain itu, kasus penganiayaan yang dilakukannya juga menjadi bukti bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah dan selalu menghasilkan dampak yang merugikan bagi semua pihak yang terlibat.
Modus operandi Mario Dandy Satrio saat penganiayaan David sangat meresahkan masyarakat dan memicu kemarahan banyak orang. Kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2020 di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Pada saat itu, Mario Dandy Satrio menganiaya David, seorang pengendara ojek online, hingga mengalami luka parah di kepala.
Berikut adalah beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio saat melakukan penganiayaan terhadap David:
Menabrak korban dari belakang
Mario Dandy Satrio menabrak korban dari belakang menggunakan mobilnya. Hal ini dilakukan secara tiba-tiba sehingga korban tidak sempat menghindar. Setelah menabrak, Mario Dandy Satrio langsung turun dari mobilnya dan memukuli korban dengan benda tumpul.
Menggunakan senjata tajam
Selain memukuli korban dengan benda tumpul, Mario Dandy Satrio juga menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Hal ini membuat korban semakin ketakutan dan tidak berdaya.
Melarikan diri dari tempat kejadian
Setelah melakukan penganiayaan, Mario Dandy Satrio langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Hal ini membuat korban sulit untuk melacak keberadaan pelaku.
Mengancam saksi
Setelah pelaku melarikan diri, sejumlah saksi berhasil melihat kejadian dan mencoba mengejar pelaku. Namun, Mario Dandy Satrio mengancam saksi-saksi tersebut dengan senjata tajam sehingga mereka tidak berani meneruskan kejaran.
Kejadian ini membuat banyak orang menjadi resah dan geram. Kasus penganiayaan ini kemudian menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Setelah ditangkap dan diadili, Mario Dandy Satrio akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun karena telah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan mengancam keselamatan orang lain.