Semarang, 6 April 2025 — Seorang ajudan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap
jurnalis saat meliput peninjauan arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang,
Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Insiden ini memicu kecaman dari organisasi
pers dan sorotan publik atas pelanggaran kebebasan jurnalistik
Kronologi Insiden
- Awal Mula PeliputanSaat Kapolri menyapa penumpang berkursi roda di Stasiun Tawang, sejumlah jurnalis, termasuk fotografer dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, mengambil gambar dari jarak wajar. Tiba-tiba, seorang ajudan Kapolri meminta mereka mundur dengan cara kasar, termasuk mendorong beberapa jurnalis 268.
- Pemukulan dan AncamanMakna Zaezar, yang mencoba menjauh ke area peron, dikejar oleh ajudan tersebut. Ajudan itu memukul kepala Makna dan mengancam: “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu” 147. Selain Makna, jurnalis lain juga mengalami dorongan fisik, intimidasi verbal, dan bahkan nyaris dicekik 389.
- Respons Cepat Organisasi PersPewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan ini. Mereka menegaskan bahwa insiden tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta
Tuntutan
dan Reaksi Publik
- Permintaan
Maaf dan Sanksi Tegas
PFI dan AJI menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku serta sanksi disiplin dari institusi Polri. Mereka juga mendesak Kapolri untuk memastikan insiden serupa tidak terulang. - Pernyataan
Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengecek kebenaran laporan ini. “Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini,” ujarnya kepada media. - Dampak
Psikologis pada Korban
Korban mengaku mengalami trauma, perasaan direndahkan, dan keresahan atas tidak amannya ruang kerja jurnalistik. Seorang jurnalis perempuan bahkan melaporkan ancaman fisik yang hampir membahayakan nyawanya
Konteks
Pelanggaran Kebebasan Pers
Insiden ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa bulan
sebelumnya, kasus serupa seperti intimidasi terhadap jurnalis di Bandung dan
Tarakan juga mencuat. PFI dan AJI menyerukan agar Polri melakukan pelatihan
khusus untuk menghormati kerja jurnalistik.
Poin-Poin Kunci yang Diperjuangkan
- Penegakan
UU Pers: Pelaku harus diadili sesuai hukum.
- Perlindungan
Jurnalis: Ruang kerja jurnalis harus dijamin keamanannya.
- Edukasi
Aparat: Polri perlu meningkatkan pemahaman tentang hak-hak pers.
Kesimpulan
Insiden di Stasiun Tawang menjadi pengingat betapa rentannya
posisi jurnalis dalam menjalankan tugas. Tanpa penegakan hukum yang tegas,
kebebasan pers—sebagai pilar demokrasi—terancam tergerus. Masyarakat sipil dan
media diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas