Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang: Kronologi dan Dampak -->

Advertisement

Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang: Kronologi dan Dampak

Berita Sesuai Mood
Sunday, April 6, 2025

 



Semarang, 6 April 2025 — Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis saat meliput peninjauan arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Insiden ini memicu kecaman dari organisasi pers dan sorotan publik atas pelanggaran kebebasan jurnalistik

Kronologi Insiden

  1. Awal Mula Peliputan
    Saat Kapolri menyapa penumpang berkursi roda di Stasiun Tawang, sejumlah jurnalis, termasuk fotografer dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, mengambil gambar dari jarak wajar. Tiba-tiba, seorang ajudan Kapolri meminta mereka mundur dengan cara kasar, termasuk mendorong beberapa jurnalis 268.
  2. Pemukulan dan Ancaman
    Makna Zaezar, yang mencoba menjauh ke area peron, dikejar oleh ajudan tersebut. Ajudan itu memukul kepala Makna dan mengancam: “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu” 147. Selain Makna, jurnalis lain juga mengalami dorongan fisik, intimidasi verbal, dan bahkan nyaris dicekik 389.
  3. Respons Cepat Organisasi Pers
    Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan ini. Mereka menegaskan bahwa insiden tersebut melanggar Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta




Tuntutan dan Reaksi Publik

  1. Permintaan Maaf dan Sanksi Tegas
    PFI dan AJI menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku serta sanksi disiplin dari institusi Polri. Mereka juga mendesak Kapolri untuk memastikan insiden serupa tidak terulang.
  2. Pernyataan Kapolri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengecek kebenaran laporan ini. “Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini,” ujarnya kepada media.
  3. Dampak Psikologis pada Korban
    Korban mengaku mengalami trauma, perasaan direndahkan, dan keresahan atas tidak amannya ruang kerja jurnalistik. Seorang jurnalis perempuan bahkan melaporkan ancaman fisik yang hampir membahayakan nyawanya

Konteks Pelanggaran Kebebasan Pers

Insiden ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa bulan sebelumnya, kasus serupa seperti intimidasi terhadap jurnalis di Bandung dan Tarakan juga mencuat. PFI dan AJI menyerukan agar Polri melakukan pelatihan khusus untuk menghormati kerja jurnalistik.

Poin-Poin Kunci yang Diperjuangkan

  • Penegakan UU Pers: Pelaku harus diadili sesuai hukum.
  • Perlindungan Jurnalis: Ruang kerja jurnalis harus dijamin keamanannya.
  • Edukasi Aparat: Polri perlu meningkatkan pemahaman tentang hak-hak pers.

Kesimpulan

Insiden di Stasiun Tawang menjadi pengingat betapa rentannya posisi jurnalis dalam menjalankan tugas. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kebebasan pers—sebagai pilar demokrasi—terancam tergerus. Masyarakat sipil dan media diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas